al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta’
[Soal kedua dari fatwa nomor 16483]
Pertanyaan:
Apa hukum nyanyian dan musik dalam Islam? Yang mana sesungguhnya saya pernah membaca dalam sebuah buku bahwa nyanyian dan musik itu hukumnya haram akan tetapi hadits yang mengharamkannya lemah.
Jawaban:
Nyanyian dan musik adalah haram, berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits (nyanyian-pent) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” {QS. Luqman: 6}
Dan yang dimaksud lahwal hadits adalah nyanyian sebagaimana yang ditafsirkan oleh kebanyakan ulama. Dan didalam hadits yang terdapat dalam shahih al-Bukhari disebutkan:
«إن قومًا في آخر الزمان يستحلون الحِرَ والحرير والخمر والمعازف يخسف الله بهم الأرض»
“Sungguh akan ada suatu kaum di akhir zaman, mereka menghalalkan zina, sutera, khamer dan al-Ma’azif. Allah tenggelamkan mereka ke dalam bumi.”
Dan yang dimaksud dengan al-Ma’azif adalah aalaatul lahwi (yakni alat-alat musik). Dalam hadits ini Nabi menggandengkan penyebutan al-Ma’azif dengan khamer, sutera dan zina dalam penghalalan yang mereka lakukan. Maka ini menunjukkan betapa keras pengharamannya.”
» Sumber: t.me/F_Alajnat_Alddayima