عن أبي هريرة قال: سمعت رسول الله ﷺ يقول: “إذا انقطع شسع أحدكم، فلا يمش في الأخرى حتى يصلحها” رواه مسلم
Dari Abu Hurairoh dia berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda: “Jika tali sandal salah seorang kalian putus, maka jangan berjalan hanya menggunakan salah satunya sampai dia memperbaikinya.” (HR. Muslim)
Dalam hadits Abu Hurairoh ini terdapat larangan bagi seseorang untuk mengenakan satu sandal saja, yakni harus menggunakan keduanya sakaligus atau melepas keduanya. Adapun hanya menggunakan satu sandal dan melepas yang satunya, maka perbuatan seperti ini dilarang, adapun alasannya wallahu a’lam.
[Syarah Riyadis Sholihin karya Syaikh Al-Utsaimin jilid 6, hal.388]