Allah ﷻ berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
sampai kepada ucapan-Nya
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Dia yang mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Baqarah: 173)
Jadi jika seseorang terpaksa boleh baginya untuk memakan hal-hal yang diharamkan ini, akan tetapi Allah ﷻ mensyaratkan dua syarat:
- فِي مَخْمَصَةٍ) (yaitu dalam keadaan sangat lapar yang dapat menyebabkan kematian.
- (غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ)yakni dirinya tidak condong terhadap dosa tersebut, yaitu tidak ada yang memaksanya kecuali karena keadaan darurat dan dia tidak berniat melakukan dosa tersebut.
Dan pada ayat kedua فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
Dikatakan الباغي yaitu orang yang memberontak kepada pemerintah yang sah, dan العادي adalah orang yang mencari sesuatu yang diharamkan dalam keadaan melampaui batas.
Oleh karena itu jika safar tersebut adalah safar yang haram, kemudian dia terpaksa memakan bangkai, maka kita katakan engkau tidak boleh memakannya, karena engkau adalah orang yang menentang dan melampaui batas. Dan yang benar adalah الباغي dan العادي adalah dua sifat yang berkaitan, غير باغ في تناوله yaitu tidak menginginkan untuk melakukan keharaman tersebut, ولاعاد yaitu melewati batas darurat. Niscaya akan cocok ditafsirkan ayat pada surat Al-Baqarah dengan ayat pada surat Al-Maidah.
[As-Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’ jilid 15 hal. 36]