Kata dasar “بَدَعَ” (bada’a) secara bahasa berarti menciptakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Contohnya adalah firman Allah Ta’ala:
(بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْض)
“Pencipta langit dan bumi” (QS. Al-Baqarah: 117)
Maksudnya: Allah menciptakan langit dan bumi tanpa meniru atau mencontoh ciptaan sebelumnya.
Begitu juga firman-Nya
(قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ)
“Katakanlah: Aku bukanlah rasul yang pertama diutus” (QS. Al-Ahqaf: 9)
Artinya: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah orang pertama yang membawa risalah dari Allah kepada manusia, melainkan telah didahului oleh banyak rasul sebelumnya.
Dalam bahasa Arab, dikatakan: “Si Fulan telah membuat bid’ah”, maksudnya ia memulai suatu cara atau jalan yang belum pernah dilakukan oleh orang lain sebelumnya. Ungkapan “ini adalah sesuatu yang badi’ (unik)” digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang sangat indah dan belum ada tandingannya dalam keindahan seolah-olah tidak ada yang mendahuluinya atau menyerupainya.
Dari makna inilah istilah bid’ah digunakan. Yaitu, menciptakan suatu cara atau praktik baru yang tidak memiliki dasar atau contoh sebelumnya. Proses menciptakannya disebut ibtida’ (mengada-adakan), dan bentuk atau wujudnya disebut bid’ah. Bahkan, ilmu yang dibangun berdasarkan cara tersebut kadang juga disebut sebagai bid’ah.
Karena itu, dalam istilah syariat, setiap amalan yang tidak memiliki dalil atau landasan dari ajaran agama disebut bid’ah. Penggunaan istilah ini dalam syariat lebih khusus dibandingkan dengan makna asalnya dalam bahasa Arab, sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dengan izin Allah.
Maka bid’ah secara syariat, adalah: Suatu cara baru dalam agama yang dibuat-buat, menyerupai cara-cara yang disyariatkan, yang dimaksudkan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Penjelasan ini berdasarkan pendapat ulama yang tidak memasukkan urusan adat atau kebiasaan ke dalam pengertian bid’ah.
Sumber: Al-I’tishom, (1/50)
