Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله تعالى berkata,
“Apabila seseorang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan dengan menghalalkannya—padahal ia mengetahui bahwa hal itu haram—maka penghalalan tersebut termasuk kekufuran yang mewajibkan hukuman mati.
Namun apabila ia membatalkan puasa karena kefasikan (bukan karena menghalalkannya), maka ia diberi hukuman atas perbuatannya sesuai dengan kebijakan imam (penguasa).
Adapun jika ia melakukannya karena tidak tahu, maka ia diberi penjelasan (diedukasi).”
Sumber: Al-Fatawa al-Kubra (2/473)
المفطر عمدا في رمضان..
قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله تعالى:
إذا أفطر في رمضان مستحلا لذلك ،وهو عالم بتحريمه ،استحلالا له وجب قتله، وإن كان فاسقا عوقب عن فطره في رمضان بحسب ما يراه الإمام،وإن كان جاهلا عرف.
الفتاوى الكبرى” (2/ 473) .
