KERAGUAN DIKEMBALIKAN KEPADA HUKUM ASAL

oleh -73 Dilihat
oleh

“Apabila muncul keraguan dalam menetapkan hukum suatu perkara, maka kembalikanlah kepada hukum asalnya. Setelah itu, ikutilah hukum asal tersebut.”

Penjelasan
Maksudnya, jika ada suatu perkara baru dan kita ragu apakah hukumnya halal atau haram, disyariatkan atau tidak, maka kita harus kembali kepada hukum asal sesuai jenis perkara tersebut.
Jika termasuk ibadah, maka hukum asalnya adalah tidak boleh dikerjakan sampai ada dalil yang memerintahkannya atau membolehkannya.
Jika termasuk selain ibadah (seperti adat, kebiasaan, makanan, pakaian, jual beli, dan muamalah), maka hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan atau melarangnya.
Setelah mengetahui hukum asalnya, kita tetap berpegang pada hukum asal itu sampai ada dalil yang mengubahnya.

Contoh
1. Tentang adat atau kebiasaan

Misalnya ada dua orang berselisih tentang suatu kebiasaan baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an atau Sunnah. Satu orang mengatakan boleh, sedangkan yang lain mengatakan tidak boleh.

Maka kita kembali kepada hukum asal. Karena adat termasuk urusan dunia, hukum asalnya adalah boleh. Orang yang mengatakan haram harus mendatangkan dalil. Jika tidak ada dalil, maka kebiasaan itu tetap dihukumi boleh.

2. Tentang hasil buruan

Jika ada perbedaan pendapat apakah hewan buruan tertentu halal atau haram, sementara tidak ditemukan dalil yang mengharamkannya, maka hukumnya halal, karena kembali kepada hukum asal.

3. Tentang transaksi atau jual beli

Jika muncul bentuk transaksi baru dan kita ragu apakah halal atau haram, maka hukum asalnya adalah halal. Orang yang mengatakan transaksi itu haram harus menunjukkan dalil yang jelas.
Kesimpulan Kaidah

Kaidah ini sangat bermanfaat, terutama dalam menghadapi berbagai bentuk transaksi dan kebiasaan baru di zaman sekarang.
Dalam ibadah: hukum asalnya tidak boleh sampai ada dalil yang mensyariatkannya.
Dalam urusan dunia (muamalah, adat, makanan, pakaian, dan sebagainya): hukum asalnya boleh sampai ada dalil yang melarangnya.
Inilah salah satu kaidah fikih yang sangat penting untuk memahami hukum Islam dengan benar.

Sumber: Syarah Ushul Fiqh karya Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 103