HUKUM PENYEMIRAN RAMBUT

oleh -1434 Dilihat
oleh

Banyak orang, baik laki-laki maupun perempuan, menutupi uban dengan cara menyemir rambut. Dalam fikih, mengubah warna rambut memiliki hukum yang berbeda-beda bergantung warna yang digunakan dan tujuannya.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غيروا هذا الشيب واجتنبوه السواد

“Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam (untuk menutup uban).”
(HR. Muslim no. 2102)

Dari dalil tersebut, jelas bahwa menghitamkan rambut sepenuhnya untuk menutupi uban tidak dibolehkan, sementara perubahan dengan warna lain diperkenankan.

Syekh ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

الأصل في الأشياء غير العبادات الحل، وعلى هذا، فيجوز للمرأة أن تصبغ رأسها بما شاءت من الصبغ، إلا إذا كان سواداً تخفي به شيبها، فإن ذلك لا يجوز؛
لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بتغيير الشيب، وقال: (جنبوه السواد)،
أو إذا كانت هذه الأصباغ مما تختص به النساء الكافرات، بحيث إذا شوهدت هذه المرأة، قيل هذه امرأةٌ كافرة؛
لأنه لا تصبغ هذا الصبغ إلا امرأةٌ كافرة، فحينئذٍ يحرم عليها؛ لأن النبي ﷺ قال: (من تشبه بقوم فهو منهم).
فإذا خلا هذا الصبغ من هذين العنصرين: أعني السواد لإخفاء الشيب،
أو الصبغ الذي تختص به النساء الكافرات: فإن الأصل الإباحة، فلتصبغ بما شاءت.”

“Prinsip asal dalam segala urusan selain ibadah adalah boleh (mubah). Berdasarkan hal itu, seorang wanita diperbolehkan mewarnai rambutnya dengan cat apapun yang ia kehendaki, kecuali dalam dua kondisi:

  1. Jika menggunakan warna hitam untuk menyembunyikan uban, maka hal itu tidak diperbolehkan,
    karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubah uban dan bersabda,
    “Jauhilah warna hitam.”
  2. Jika cat rambut itu adalah warna yang khusus dipakai oleh wanita-wanita kafir, sehingga ketika seorang wanita terlihat menggunakan warna tersebut, orang akan mengatakan, ‘Wanita itu adalah kafir’
    Karena tidak ada yang menggunakan cat itu kecuali wanita kafir. Dalam keadaan demikian, maka haram baginya, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
    “Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk di antara mereka.”

Apabila cat rambut itu terbebas dari kedua hal tadi yaitu bukan hitam untuk menutupi uban dan bukan cat khusus wanita kafir, maka asalnya adalah diperbolehkan. Silakan ia mewarnai rambutnya dengan warna apa saja yang diinginkannya.”

Kesimpulan: Warna hitam pekat untuk menutupi uban adalah haram bagi laki-laki dan perempuan. Warna selain hitam (merah, kunyit, cokelat, hijau, dsb) mubah (boleh), asalkan tidak menyerupai cat rambut khas non-muslim dan tidak digunakan untuk menipu agama.

Sumber: (Fatawa Nur ‘ala al-Darb, Juz 22/2)

No More Posts Available.

No more pages to load.