Namun, mari kita tinjau ungkapan “menutup aurat (satr al-‘aurah)”. Apakah ungkapan ini disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Sunnah dalam konteks shalat atau tidak? Jawabannya, “Tidak. Ungkapan ‘menutup aurat’ tidak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Oleh karena itu, sepatutnya kita tidak menggunakan istilah-istilah kecuali yang datang dari Al-Qur’an dan Sunnah, khususnya dalam perkara-perkara seperti ini.

Seandainya seseorang mengungkapkan dengan lafaz yang berasal dari Al-Qur’an atau Sunnah, tentu itu lebih selamat. Adapun yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah firman Allah (yang artinya),

“Wahai anak-anak Adam, kenakanlah pakaian kalian  yang indah (zinah) di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A‘raf: 31)

Maka apa saja yang kebaikannya murni atau kebaikannya lebih kuat atas kerusakannya maka itu diperintahkan, baik perintah yang wajib atau perintah yang sunnah….

Dari Jundub Al Bajalliy, ia berkata, “Aku menyaksikan hari Idul Adha bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ada sekelompok orang yang menyembelih sebelum salat, maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang sudah menyembelih sebelum salat, maka ulangilah penyembelihannya

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.