Allah ta’ala berfirman,
)وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُواْ إِلَيْهَا(
“Dan di antara tanda-tanda
Allah ta’ala berfirman,
)وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُواْ إِلَيْهَا(
“Dan di antara tanda-tanda
Dari Abu Az-Zubair, dia berkata, “Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing, maka ia menjawab, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal itu.
Tidak diragukan lagi, salat adalah penyejuk mata bagi para pecinta, kelezatan jiwa bagi orang-orang yang bertauhid, tolak ukur keadaan orang-orang yang jujur, dan timbangan bagi keadaan para penempuh jalan-Nya. Salat adalah rahmat dari Allah Ta’ala yang dihadiahkan kepada para hamba-Nya. Allah Ta’ala tunjukkan dan perkenalkan kepada mereka sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan, agar mereka meraih derajat mulia dan kemenangan dengan berada dekat kepada-Nya.
Dan jika dia bersikap dengan sikap penghambaan dan kerendahan serta luluh hatinya, maka sungguh itu….
Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat setiap orang yang saling bermuamalah dengan riba bagaimanapun profesi mereka…
Namun, mari kita tinjau ungkapan “menutup aurat (satr al-‘aurah)”. Apakah ungkapan ini disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Sunnah dalam konteks shalat atau tidak? Jawabannya, “Tidak. Ungkapan ‘menutup aurat’ tidak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Oleh karena itu, sepatutnya kita tidak menggunakan istilah-istilah kecuali yang datang dari Al-Qur’an dan Sunnah, khususnya dalam perkara-perkara seperti ini.
Seandainya seseorang mengungkapkan dengan lafaz yang berasal dari Al-Qur’an atau Sunnah, tentu itu lebih selamat. Adapun yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah firman Allah (yang artinya),
“Wahai anak-anak Adam, kenakanlah pakaian kalian yang indah (zinah) di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A‘raf: 31)
makruh hukumnya menutup kedua mata saat shalat…
Kekhususan bagi umat ini sangatlah banyak dan segala puji bagi Allah, di antaranya tayammum, -sebagaimana dalam hadits-…
Maka apa saja yang kebaikannya murni atau kebaikannya lebih kuat atas kerusakannya maka itu diperintahkan, baik perintah yang wajib atau perintah yang sunnah….
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.