BOLEHKAH MENJUAL KUCING?

oleh -794 Dilihat
oleh

عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ، فَقَالَ: زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

Dari Abu Az-Zubair, dia berkata, “Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing, maka ia menjawab, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal itu.’” (HR. Muslim no. 1569)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, (10/213) menjelaskan bahwa larangan ini tidak mutlak, bisa bermakna makruh tanzih. Dan juga apabila kucing itu bermanfaat (misalnya menangkap tikus atau jinak), maka jual belinya diperbolehkan. Juga pendapat ini terdapat dalam mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama.

Adapun Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, (9/13) memahami kata زَجَرَ    sebagai larangan keras, sehingga beliau berpendapat jual beli kucing haram secara mutlak.

Al-Khattabi dalam Aunul Ma’bud menyebutkan dua alasan mengapa dilarang untuk diperjual- belikan. Pertama, karena kucing adalah hewan liar yang tidak bisa dimiliki secara sah. Kedua, karena kucing selalu berada di sekitar manusia, tidak seperti hewan ternak yang bisa dikandangkan.

Sumber: Syarh Shahih Muslim, (10/213)

No More Posts Available.

No more pages to load.