Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat setiap orang yang saling bermuamalah dengan riba bagaimanapun profesi mereka…
Topik: Fikih
BERPAKAIAN LAYAK KETIKA SHALAT BUKAN SEKADAR MENUTUP AURAT
Namun, mari kita tinjau ungkapan “menutup aurat (satr al-‘aurah)”. Apakah ungkapan ini disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Sunnah dalam konteks shalat atau tidak? Jawabannya, “Tidak. Ungkapan ‘menutup aurat’ tidak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Oleh karena itu, sepatutnya kita tidak menggunakan istilah-istilah kecuali yang datang dari Al-Qur’an dan Sunnah, khususnya dalam perkara-perkara seperti ini.
Seandainya seseorang mengungkapkan dengan lafaz yang berasal dari Al-Qur’an atau Sunnah, tentu itu lebih selamat. Adapun yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah firman Allah (yang artinya),
“Wahai anak-anak Adam, kenakanlah pakaian kalian yang indah (zinah) di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A‘raf: 31)
MAKRUH MENUTUP MATA DALAM SHALAT
makruh hukumnya menutup kedua mata saat shalat…
TAYAMMUM ADALAH KEISTIMEWAAN UMAT ISLAM
Kekhususan bagi umat ini sangatlah banyak dan segala puji bagi Allah, di antaranya tayammum, -sebagaimana dalam hadits-…
HUKUM HIJAB BAGI WANITA
Maka apa saja yang kebaikannya murni atau kebaikannya lebih kuat atas kerusakannya maka itu diperintahkan, baik perintah yang wajib atau perintah yang sunnah….
LARANGAN BERPUASA DI HARI TASYRIQ
Tidak diberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyriq kecuali…
HAL-HAL YANG DIANJURKAN DALAM SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH
Memperbanyak Amal Saleh Secara Umum
Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda…
TERCELANYA ORANG YANG MENINGGALKAN SALAT
Dalam berbagai sumber hukum Islam, meninggalkan salat dengan sengaja dianggap sebagai dosa besar yang lebih berat daripada beberapa dosa lain seperti pembunuhan, pencurian, dan perzinaan…
SYARAT DIBOLEHKAN TAYAMMUM BAGI YANG TERLUKA
Syarat dibolehkan tayammum bagi yang terluka…
Apakah Haji dan Umrah Wajib Lebih Dari Satu Kali Dalam Seumur Hidup?
هل يجب الحج في العمر أكثر من مرة؟ لا يجب الحج في العمر إلا مرة واحدة وما زاد على ذلك فهو تطوع؛
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.