السحر له حقيقة واقعة, فقد يفرق بين الزوجين –بإذن الله- , كما قال سبحانه: فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ
Sihir dengan berbagai macam bentuk dan metodenya adalah suatu fenomena yang tersebar di kalangan masyarakat, temasuk Indonesia, walaupun kiranya dunia sudah lebih modern dan maju, hal tersebut masih eksis hingga kini.
Lalu apa sebenarnya tanggapan Islam tentang sihir? Apakah itu realita atau hanya sebatas ilusi, banyak orang yang salah faham, sesungguhnya Islam berdiri pertengahan dalam menyikapi sihir, tidak menolaknya sama sekali, tidak pula menetapkan sihir hingga melegalkan prakteknya.
Islam mengakui dan menetapkan realita sihir dan eksistensinya di tengah masyarakat, namun syariat Islam melarang pemeluknya untuk melakukan praktek sihir dengan berbagai macam metodenya, perbuatan sihir dinilai dan dihukumi termasuk dari tindak penyekutuan terhadap Allah Ta’ala, bahkan syirkul akbar.
Dr. Abdul Muhsin Al-Qaasim dalam bukunya –Assihru, khatharuhu, tahasshun minhu, wa kaifiyatu hallihi- berkata, “ Sihir itu nyata dan terjadi, sihir bisa memisahkan dua pasangan suami istri yang sebelumnya rukun –dengan izin Allah-, sebagaimana Allah telah berfirman,
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦ
“Maka mereka pun mempelajari dari kedua malaikat sesuatu yang dapat memisahkan antara suami dengan istrinya”
Beliau juga menukil ucapan Al Imam Nawawi rahimahullah dalam roudhothu at-thaalibin jilid 9 hal. 346,
“Yang benar memang bahwa sihir itu nyata dan memiliki realita, telah sepakat mayoritas para ulama, bahkan ulama secara umum, karena memang hal tersebut telah ditegaskan dalam Al Quran dan Hadis-hadis sahih yang terkenal.”
Sumber: Assihru, khatharuhu, tahasshun minhu, wa kaifiyatu hallihi, hal:10
