ADAB BERSEDEKAH DAN PRIORITAS DALAM BERINFAK

oleh -32 Dilihat
oleh

Dalam ibadah sedekah, Islam tidak hanya menekankan aspek kuantitas, tetapi juga memperhatikan skala prioritas serta kondisi mental pelakunya. Banyak orang bersemangat membantu orang lain, namun mengabaikan tanggung jawab utama terhadap keluarga atau bahkan menjatuhkan harga dirinya dengan meminta-minta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan panduan yang jelas agar sedekah bernilai di sisi Allah tanpa mengabaikan kewajiban-kewajiban yang lebih mendasar.

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ

“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Mulailah (berinfak) kepada orang yang menjadi tanggunganmu. Sedekah yang paling baik adalah sedekah yang berasal dari kelebihan harta (setelah kebutuhan pokok terpenuhi). Barang siapa menjaga kehormatan dirinya (dengan tidak meminta-minta), maka Allah akan menjaganya. Dan barang siapa merasa cukup dengan karunia Allah, maka Allah akan memberikan kecukupan kepadanya.”

Sebagian besar ulama menafsirkan bahwa “tangan di atas” adalah tangan yang memberi, sedangkan “tangan di bawah” adalah tangan yang meminta. Hal ini menunjukkan kemuliaan orang yang memberi sekaligus memotivasi kaum muslimin untuk memiliki etos kerja yang baik dan tidak bergantung kepada orang lain.

Hadis ini juga menegaskan pentingnya mendahulukan tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga. Seseorang hendaknya mencukupi kebutuhan dirinya serta orang-orang yang berada dalam tanggungannya sebelum memberikan harta kepada pihak lain. Sedekah yang dilakukan ketika kebutuhan pokok keluarga belum terpenuhi sering kali justru menimbulkan kesulitan dan penyesalan di kemudian hari.

Para ulama, sebagaimana dinukil oleh Al-Khaththabi dan Al-Qadhi ‘Iyadh, berbeda pendapat mengenai seseorang yang menyedekahkan seluruh hartanya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan bagi orang yang memiliki kesabaran yang tinggi, keyakinan yang kuat kepada Allah, serta tidak menyebabkan keluarganya terlantar. Adapun bagi kebanyakan orang, menyedekahkan sebagian harta yang berlebih atau tidak melebihi sepertiga harta merupakan pilihan yang lebih utama dan lebih aman.

Terkait sikap menjaga kehormatan diri (iffah), Allah Ta‘ala berfirman:

لِلۡفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ ضَرۡبٗا فِي ٱلۡأَرۡضِ يَحۡسَبُهُمُ ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعۡرِفُهُم بِسِيمَٰهُمۡ لَا يَسۡـَٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافٗا

“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terhalang (usahanya) di jalan Allah. Mereka tidak mampu berusaha di muka bumi. Orang yang tidak mengetahui keadaan mereka mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri dari meminta-minta. Engkau mengenal mereka dari tanda-tandanya. Mereka tidak meminta-minta kepada manusia secara mendesak.”
(QS. Al-Baqarah: 273)

Prinsip utama yang dapat diambil dari hadis dan ayat di atas adalah bahwa kecukupan sejati berada di dalam hati. Siapa yang berusaha menjaga dirinya dari meminta-minta kepada manusia, maka Allah akan memuliakannya. Dan siapa yang merasa cukup dengan apa yang Allah karuniakan (qana‘ah), maka Allah akan mencukupi kebutuhannya serta membukakan baginya berbagai pintu rezeki yang tidak disangka-sangka.

Sumber: Subulus Salam Syarah Bulughul Maram karya Ash-Shan‘ani.

No More Posts Available.

No more pages to load.