Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui banyak jalur periwayatan bahwa beliau memerintahkan untuk memerangi kaum Khawarij.
Diriwayatkan dalam Ash-Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslimdari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Akan keluar di akhir zaman, suatu kaum yang usianya muda dan akalnya bodoh (dangkal). Mereka mengucapkan mengucapkan perkataan yang terbaik (mengutip Al-Qur’an/Hadis), namun keimanan mereka tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti melesatnya anak panah dari hewan buruannya. Maka di mana pun kalian menjumpai mereka, perangilah mereka! Karena sesungguhnya dalam memerangi mereka terdapat pahala di hari kiamat bagi siapa saja yang membunuh mereka.”
Dan dalam riwayat Muslim, dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Akan keluar suatu kaum dari umatku, mereka membaca Al-Qur’an yang mana bacaan kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan bacaan mereka, shalat kalian tidak ada apa-apanya dibanding shalat mereka, dan puasa kalian tidak ada apa-apanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur’an dan menyangka bahwa Al-Qur’an itu membela mereka, padahal Al-Qur’an itu menjadi hujah yang menghukum mereka. Shalat mereka tidak melewati batas tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat keluar dari hewan buruannya. Seandainya pasukan yang mendatangi (memerangi) mereka mengetahui apa yang telah ditetapkan (berupa pahala) bagi mereka lewat lisan Nabi mereka, niscaya mereka akan mencukupkan diri dengan amal ini saja (karena besarnya pahala).”
Diriwayatkan pula dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu mengenai Nabi ﷺ di dalam hadis ini:
“Mereka membunuh orang-orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala. Seandainya aku mendapati mereka, niscaya aku akan memerangi mereka seperti diperanginya kaum ‘Ad.” (Muttafaq ‘Alaih).
Dan dalam riwayat Muslim lainnya:
“Akan ada perpecahan di antara umatku menjadi dua kelompok, lalu muncullah satu kelompok yang keluar (menyeleweng) di antara kedua kelompok tersebut; kelompok yang akan memerangi mereka adalah kelompok yang paling dekat dengan kebenaran.”
Merekalah orang-orang yang diperangi oleh Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ketika terjadi perpecahan antara penduduk Irak dan Syam. Mereka dinamakan kelompok Haruriyyah. Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa kedua kelompok kaum muslimin yang saling bertikai tersebut sama-sama berada di atas kebenaran, namun para sahabat Ali adalah yang paling dekat dengan kebenaran.
Beliau (Ali) tidak memicu peperangan kecuali untuk memerangi Al-Mariqin (kaum Khawarij yang keluar dari agama)—yaitu mereka yang memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin, menghalalkan darah dan harta sesama muslim, serta memisahkan diri dari kepemimpinan. Perihal memerangi mereka ini telah kuat landasannya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijmak (kesepakatan) ulama bahwa orang yang keluar dari syariat Islam wajib diperangi, meskipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat.
Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai kelompok pembangkang (Ath-Thaifah al-Mumtani’ah) yang terorganisir, jika mereka hanya meninggalkan perkara sunnah yang ditekankan (seperti shalat sunnah dua rakaat fajar/qabliyah subuh); apakah mereka boleh diperangi karena hal itu? Dalam masalah ini ada dua pendapat.
Adapun mengenai perkara-perkara wajib dan hal haram yang sudah jelas serta tersebar luas (Azh-Zhahirah al-Mustafidhah), maka mereka wajib diperangi berdasarkan kesepakatan ulama (ijmak).
Contohnya:
Sampai mereka berkomitmen mendirikan shalat lima waktu.
Menunaikan zakat.
Berpuasa di bulan Ramadhan.
Melaksanakan haji ke Baitullah.
Berkomitmen meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan, seperti menikah dengan mahram, mengonsumsi hal-hal yang keji (khamar/narkoba), berbuat zalim/menyerang jiwa serta harta kaum muslimin, dan perkara sejenisnya.
Memerangi kelompok-kelompok pembangkang tersebut pada dasarnya adalah wajib setelah sampainya dakwah Nabi ﷺ kepada mereka terkait perkara yang mereka perangi tersebut. Namun, jika mereka yang memulai menyerang kaum muslimin terlebih dahulu, maka perintah untuk memerangi mereka menjadi jauh lebih kuat dan pasti, sebagaimana wajibnya memerangi para begal/perampok jalanan (Quththa’ ath-Thariq), bahkan ini jauh lebih utama.
Sumber: As-siyasah Asy-syar’iyah karya ibn Taimiyah hal, 161.
