عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم متفق عليه
Dari Abu Hurairoh dari Nabi beliau bersabda, “Bersegeralah kalian untuk menguburkan jenazah, karena jika jenazah tersebut adalah jenazah yang soleh maka itu adalah kebaikan yang kalian antarkan dia kepadanya dan jika jenazah tersebut tidak soleh maka itu adalah keburukan yang kalian lepaskan dari tanggungan kalian.”
Maka diambil faedah dari hadis ini bahwasanya disunahkan untuk mempercepat mengubur jenazah dan tidak menunda-nundanya. Dan apa yang dilakukan sebagian orang pada masa sekarang ini jika ada yang meninggal mereka mengatakan “Tunggulah sampai datang keluarganya dari berbagai negeri!” padahal sebagian mereka ada yang di Eropa atau di Amerika, terkadang penungguannya lama sampai satu atau dua hari.” Maka ini adalah suatu pelanggaran terhadap si mayat dan bentuk kemaksiatan terhadap perintah Rasul “”أسرعواباالجنازة (bersegeralah kalian untuk mengubur jenazah). Dan seandainya keluarganya datang dan mayat telah dikubur maka mereka bisa menyalatkannya di atas (sisi) kuburannya. Perkara ini luas walhamdulillah. Adapun jika si mayat ditunda penguburannya sampai datang keluarganya, apakah hal tersebut bermanfaat bagi si mayat? Tidak ada yang bermanfaat baginya kecuali mendoakannya dan menyalatkannya. Dan ini akan diperoleh jika mereka menyalatkan si mayat di kuburannya. Dan tidak ada faedahnya sama sekali menahan mayat tersebut.
Adapun jika ada seseorang mengatakan “Bukankah nabi meninggal di hari Senin dan tidak dikubur kecuali di malam rabu” maka kita katakan “Benar, akan tetapi para sahabat ingin agar nabi tidak dikubur sampai mengangkat khalifah bagi para hamba Allah sepeninggal beliau, agar bumi ini tidak kosong dari kholifah lillah, oleh karena itu ketika telah selesai baiat Abu Bakr maka nabi dikuburkan, ini adalah alasan yang nampak dan jelas.
[Syarh Riyadus Shoihin karya syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, hal.547]