Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersyaratkan di dalam ibadah haji dengan syarat haji tersebut haji yang mabrur, atau haji yang dipenuhi kebaikan, yaitu haji yang mengumpulkan sifat-sifat yang akan kami sebutkan.
Yang pertama: Hajinya murni karena Allah ta’ala. Yang mendorong seseorang untuk haji bukan niatan untuk mencari harta, kedudukan, pertunjukan, julukan, ataupun yang semisalnya.
Yang kedua: Hajinya dengan harta yang halal, jika hajinya dengan harta yang haram, maka itu tidak termasuk haji yang mabrur.
Sebagian ulama pernah berkata, ”Jika seseorang haji dengan harta yang haram, maka tidak ada haji baginya, karena dia seperti orang yang salat di tanah curian.”
Yang ketiga: Seseorang harus melakukan setiap kewajiban-kewajiban haji agar teranggap sebagai ibadah.
Penting: Termasuk dari syarat haji mabrur adalah menegakkan kewajibannya, dan hendaknya seseorang mengetahui bahwa dia tidak bisa memilih antara melakukan kewajiban atau membayar fidyah. Akan tetapi kalau dia meninggalkan suatu kewajiban, maka kita katakan padanya, ”Sembelihlah suatu sembelihan.” Adapun kalau kita mengatakan, ”Kamu boleh memilih.” Maka maknanya seseorang boleh berhaji, wukuf di Arafah, tawaf, dan sai kemudian dia selesai, sedangkan sisanya dia katakan, ”Sembelihlah sebagai fidyah untuk mabit di Muzdalifah dan Mina, dan juga untuk lempar jumrah.”
Yang keempat: Menjauhi perkara yang dilarang, sebagaimana firman Allah ta’ala,
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلۡحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي ٱلۡحَجِّۗ
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan ketika haji.”
Termasuk dari hal yang dilarang adalah seorang wanita dilarang haji kecuali dengan mahramnya, jika dia haji tanpa mahram maka hajinya tidak mabrur. Bahkan sebagian ulama berkata,”Hajinya tidak diterima.”
Dinukil dari kitab Fathu Dzil Jalali Wal Ikram karya Ibnu Utsaimin





