وعن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس، فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه، فإن أبى فليقاتله، فإنما هو شيطان“. متفق عليه.
في هذا الحديث فوائد، منها: أن ظاهر قوله: “إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس” أن وضع السترة ليس بواجب؛ لأن قوله: “إذا صلى إلى شيء يستره” يفيد أنه قد يصلي إلى شيء يستره وقد لا يصلي، وسبق الخلاف في هذه المسألة، وأن الذي يترجح أن اتخاذ السترة ليس بواجب.
ومن فوائد هذا الحديث: الإشارة إلى فائدة السترة، وهي أنها تستر الإنسان من الناس، وسبق لنا أنها تستر من الناس من جهة أن من مر من ورائها لا يضر المصلي شيئا، سواء كان ممن يقطع الصلاة أو لا، وأيضا هي تحمي الإنسان؛ لأن من مر به وأمامه السترة احترمه وتجنب أن يمر بين يديه، فهي تستر من الناس من هذين الوجهين.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika salah seorang dari kalian salat menghadap sesuatu yang menjadi pembatas antara dia dan orang-orang (sutrah), lalu ada orang yang ingin lewat di depannya, maka hendaknya dia mencegah orang itu. Jika orang itu tetap memaksa, maka lawanlah dia, karena sesungguhnya dia itu adalah setan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam hadis ini terdapat beberapa faidah, di antaranya: bahwasanya nampak dari ucapan beliau, “Jika salah seorang dari kalian salat menghadap sesuatu yang menjadi pembatas dari orang-orang” menunjukkan bahwa meletakkan sutrah tidaklah wajib; karena ucapan beliau, “Jika salat menghadap sesuatu yang menjadi penghalang” memberikan pengertian bahwa bisa jadi seseorang salat menghadap sesuatu, bisa juga tidak. Telah disebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini, dan yang lebih rajih adalah bahwa menggunakan sutrah tidaklah wajib.
Dan di antara faidah dari hadis ini: adanya isyarat tentang manfaat sutrah, yaitu bahwa sutrah menutupi orang yang sedang salat dari orang-orang, dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa sutrah menutupi dari orang-orang dari sisi: bahwa orang yang lewat di belakang sutrah tidak membahayakan orang yang sedang salat, baik termasuk dari jenis yang memutus salat atau bukan. Dan juga, sutrah melindungi orang yang salat, karena orang yang ingin lewat di hadapannya akan menghormatinya dan menghindari lewat di depannya. Maka dari dua sisi ini, sutrah menutupi orang yang salat dari orang lain.
Sumber: Fathu Dzil Jalali Wal Ikram karya syaikh Ibnu ‘Utsaimin jilid.1 hal.563





