MIMPI BASAH KETIKA PUASA

oleh -88 Dilihat
oleh

Asy-Syaikh Ibn baz rahimahullah ditanya tentang hukum mimpi basah ketika puasa, beliau menjawab, “Mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena itu terjadi di luar kehendak orang yang berpuasa. Jika ia melihat air mani (setelah bangun), maka wajib baginya mandi junub.

Apabila ia mimpi basah setelah salat subuh lalu menunda mandi hingga waktu salat Zuhur, maka tidak mengapa. Demikian pula, jika seseorang berhubungan suami-istri di malam hari, lalu belum mandi junub kecuali setelah terbit fajar, maka tidak berdosa baginya dalam hal itu. Bahkan telah diriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berhubungan, lalu mandi dan berpuasa.

Demikian pula halnya dengan wanita haid atau nifas, jika suci di malam hari lalu belum mandi kecuali setelah terbit fajar, maka tidak mengapa dan puasanya tetap sah.

Namun demikian, tidak diperbolehkan bagi wanita haid, wanita nifas, ataupun orang yang junub untuk menunda mandi dan salat hingga matahari terbit. Mereka wajib segera mandi sebelum matahari terbit agar dapat menunaikan salat Subuh tepat waktu.

Seorang laki-laki juga wajib segera mandi dari junub sebelum salat Subuh, agar dapat melaksanakan salat berjamaah. Dan Allah-lah pemberi taufik.” Selesai ucapan beliau.

Fatwa ini menekankan pentingnya membedakan antara syarat sah puasa dan kewajiban salat, serta menunjukkan kemurahan Islam dalam hal-hal yang tidak disengaja. Sebagaimana ditutup oleh Syaikh Ibn Baz, “Dan Allah-lah pemberi taufik.

Sumber: Fataawa wa Tanbihaat wa Nashaaih hal. 377