HUKUM MEROKOK DALAM ISLAM

oleh -20 Dilihat
oleh

Merokok merupakan kebiasaan yang masih banyak dijumpai di tengah masyarakat. Berdasarkan keterangan para ahli, rokok mengandung berbagai zat yang membahayakan kesehatan serta dapat menimbulkan penyakit serius bagi perokok maupun orang di sekitarnya.

Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa merokok termasuk perbuatan yang haram karena mengandung mudarat (bahaya) bagi diri sendiri dan orang lain.

Dalil dari Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS. An-Nisa’: 29)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
(QS. Al-A’raf: 157)

Dalil dari Hadis

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah no. 2341; dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Penjelasan Para Ulama

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

Beliau berkata:

التَّدْخِينُ مُحَرَّمٌ لِمَا فِيهِ مِنَ الْمَضَارِّ الْكَثِيرَةِ

“Merokok itu haram karena mengandung banyak bahaya.”

Sumber: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah (6/339).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Beliau berkata:

التَّدْخِينُ حَرَامٌ

“Merokok adalah haram.”

Beliau menjelaskan bahwa rokok termasuk perkara yang buruk (khabaits), membahayakan kesehatan, serta menghamburkan harta tanpa manfaat.

Sumber:Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb (2/24).

Al-Lajnah Ad-Da’imah

Para ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah berkata:

شُرْبُ الدُّخَانِ وَبَيْعُهُ وَشِرَاؤُهُ حَرَامٌ

“Merokok, menjualnya, dan membelinya adalah haram.”

Sumber:Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (22/179).

Mengapa Rokok Diharamkan?

* Membahayakan kesehatan dan dapat menyebabkan berbagai penyakit.
* Membahayakan orang lain melalui asap rokok.
* Menghamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat.
* Termasuk perkara *khabaits* (sesuatu yang buruk).
* Bertentangan dengan kaidah syariat yang melarang segala bentuk bahaya.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, serta penjelasan para ulama Ahlus Sunnah, merokok termasuk perbuatan yang haram karena membahayakan agama, jiwa, kesehatan, dan harta. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berusaha meninggalkan kebiasaan ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala dan upaya menjaga amanah tubuh yang telah Dia titipkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.