LARANGAN MEMBANGUN KUBURAN SEBAGAI MASJID

oleh -224 Dilihat
oleh

Salah satu bentuk pengagungan berlebihan yang dilarang keras dalam Islam adalah menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Larangan ini datang langsung dari Nabi ﷺ untuk menjaga tauhid umatnya.

Dalil Hadis

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).”

Muttafaq ‘alaih — HR. Al-Bukhari dan Muslim.

Penjelasan Ulama

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah menyebutkan dalam Subulus Salam, dengan menukil perkataan Al-Baidhawi rahimahullah:

“Dahulu orang-orang Yahudi dan Nasrani sujud kepada kuburan para nabi mereka sebagai bentuk pengagungan dan menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai kiblat saat salat. Dengan perbuatan itu, mereka telah menjadikannya sebagai berhala. Karena itu, Allah melaknat mereka dan kaum Muslimin dilarang melakukan hal serupa.”

Faedah yang Bisa Diambil

1. Menjaga tauhid

Salat, sujud, dan doa hanya untuk Allah. Menghadap kubur atau beribadah di sisi kubur merupakan pintu menuju kesyirikan.

2. Ziarah kubur

Ziarah kubur adalah perkara yang disyariatkan untuk mengingat kematian dan mendoakan penghuni kubur. Adapun menjadikannya sebagai tempat salat atau kiblat merupakan perkara yang mungkar.

3. Hikmah larangan

Syariat menutup semua celah yang bisa menjerumuskan umat kepada pengagungan berlebihan terhadap makhluk, walaupun itu nabi sekalipun.

Sumber: Subulus Salam.

No More Posts Available.

No more pages to load.