المسألة الرابعة: مكروهات الذبح:
1 – يكره الذبح بآلة كَالَّة -أي: غير قاطعة-؛ لأن ذلك تعذيب للحيوان؛ لحديث شداد بن أوس الماضي، وفيه: (وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته) (2). ولحديث ابن عمر رضي الله عنهما: (أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمر أن تحد الشفار، وأن توارى عن البهائم) (3).
2 – يكره كسر عنق الحيوان أو سلخه قبل زهوق روحه؛ لحديث شداد بن أوس رضي الله عنه: (وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة) (4)، ولقول عمر رضي الله عنه: (لا تعجلوا الأنفس أن تزهق) (5).
3 – يكره حد السكين والحيوان يبصره؛ لحديث ابن عمر رضي الله عنهما السابق وفيه: (وأن توارى عن البهائم) (6).
Permasalahan keempat: Hal-hal yang dibenci dalam sesembelihan:
- Dibenci menyembelih dengan alat yang tumpul (yang tidak dapat memotong) dikarenakan hal itu menyiksa hewan, berdasarkan hadist Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu yang telah lalu, yaitu: “Hendaknya kalian menajamkan parangnya dan menenangkan sesembelihannya.” Dan berdasarkan hadist Umar radhiallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menajamkan parang-parang, dan menyembunyikannya dari (tidak terlihat oleh) hewan-hewan sesembelihan.”
- Tidak disukai seseorang memotong leher hewan sesembelihan atau mengulitinya sebelum tercabut nyawanya, berdasarkan hadist Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu: “Jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan sebaik-baik sembelihan.” Dan berdasarkan ucapan Umar radhiallahu ‘anhu: “Janganlah kalian terburu-buru hingga ruh tersebut keluar.”
- Dibenci pula menajamkan pisau dihadapan hewan (sesembelihan) berdasarkan hadist Umar radhiallahu ‘anhu yang telah lalu, yaitu: “Hendaknya menyembunyikannya dari (tidak terlihat oleh) hewan-hewan sesembelihan.”
[al-Fiqh al-Muyassar. Hal 396-397. Penerbit: Daar I’lam as-Sunnah. Riyadh]