أيها المسلمون إن الواجب عليكم إذا سمعتم من يغتاب إخوانه المسلمين أن تمنعوه و تذبوعنه أعراض إخوانكم ألستم لو رأيتم أحدا قائما على جنازة رجل من المسلمين يأكل لحمه ألستم تقوم عليه جميعا و تنكرون عليه
إن الغيبة كذالك تماما كما قال الله تعالى :ﵟوَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ ﵞ
(الحجرات : 12)
Wahai kaum muslimin, sesungguhnya yang diwajibkan kepada kalian, apabila kalian mendengar seseorang yang dia menghibahi saudara-saudaranya sesama muslim, maka hendaknya kalian melarangnya dan membela kehormatan saudara-saudara kalian, bukannkah apabila kalian melihat seseorang itu berdiri dihadapan jenazah seorang dari kaum muslim kemudian dia memakan daging jenazah tersebut, bukankah kalian semua akan menahan orang tersebut dan mengingkarinya.
Sesungguhnya hibah itu sama dengan hal tersebut, sebagaimana Allah ta’ala berfirman:
وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ (الحجرات : 12)
“(dan janganlah kalian mengghibahi sebagian kalian atas sebagian yang lain, apakah salah satu dari kalian suka untuk memakan bangkai saudaranya yang sudah mati, tentu kalian membencinya)”
(kitab Ad-Dhiyaaul Lami’ Minal Khotobil Jawami’, Jilid 5, hal 415, cetakan darus tsarayaa)