Oleh: Hanif Ubadah
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إيَّاكُمْ وَالظَّنَّ؛ فإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
ما يؤخذ من الحديث
الظن: هو ما يخطر بالنفس من تجويز الأمور المحتملة للصحة والبطلان؛ فيحكم بهذا الظن الَّذي لم يبن على قرائن قويَّة، وأمارات صحيحة، ويعتمد عليه، ويُجري عليه أحكام الحقائق الواقعة، وهذا هو الَّذي حذَّر منه هذا الحديث الشريف: “إياكم والظن”
وقال تعالى: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ} [الحجرات: 12]، قال المفسرون: هو أنْ يظن بأهل الخير سوءًا
فالظن القبيح عمَّن ظاهره الخير لا يجوز، وهو المراد بقوله: {إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ} [الحجرات: 12]
أمَّا أهل السوء والفسوق، فلنا أنْ نظنَّ بهم مثل الَّذي ظهر لنا منهم؛ فلا يضر الظن السيِّء لمن بدت منه مخايله، وظهرت منه أماراته؛ فقد أخرج الطبراني في الأوسط (1/ 189) والبيهقي (10/ 129) من حديث أنس؛ أنَّا النَّبيَّ “صلى الله عليه وسلم قال: “احترسوا من النَّاس بسوء الظن
قال النووي: المراد: التحذير من تحقيق التهمة، والإصرار عليها، وتقررها في النَّفس دون ما يعرض ولا يستقر؛ فإنَّ هذا لا يكلف به؛ فقد ثبت عن النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قال: “إنَّ الله تَجَاوَزَ لأُمَّتِي عمَّا حدَّثت به أنفسها مالم يتكلَّموا، أو يعملوا به” [رواه البخاري (5269)(127)ومسلم]
الزمخشري قسَّم الظنَّ إلى أربعة أقسامٍ، وهو تقسيمٌ حسن، فقال
محرَّم: هو سوء الظن بالله تعالى، وسوء الظن بكلِّ مَنْ ظاهره العدالة من المسلمين، فمن عرفت منه الأمانة في الظاهر، فظنُّ الفساد والخيانة به محرَّم، بخلاف من اشتهر بتعاطي الريب
واجب: حُسْن الظن بالله تعالى
مندوب: حُسْن الظن بمن ظاهره العدالة من المسلمين
مباح: من ظهرت أمارات فسقه، ودخل في مداخل السوء
إنَّما كان الظن أكذب الحديث؛ لأنَّ الكذب: مخالفة الواقع من غير استنادٍ إلى أمارة
Dari Abu Hurairah h, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hati-hatilah kalian dari prasangka, karena prasangka adalah sebohong-bohong ucapan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pelajaran yang Diambil dari Hadis Ini:
- Definisi Prasangka (Zhan):
Prasangka adalah apa yang terlintas di dalam jiwa berupa dugaan atas hal-hal yang mungkin benar atau salah, lalu seseorang memutuskan berdasarkan prasangka tersebut tanpa landasan bukti yang kuat atau tanda-tanda yang benar kemudian dihukumi seperti nyata terjadi. Inilah yang dilarang oleh hadis ini, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Hati-hatilah kalian dari prasangka.”
Allah Ta’ala juga berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Para mufassir menjelaskan bahwa maksudnya adalah berprasangka buruk kepada orang-orang baik. Maka, prasangka buruk terhadap orang yang tampak kebaikannya adalah tidak diperbolehkan, sebagaimana yang dimaksud dalam firman Allah: “Karena sebagian dari prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)
- Prasangka kepada Orang yang Berperilaku Buruk:
Adapun terhadap orang yang dikenal dengan perilaku buruk dan kefasikan, diperbolehkan untuk berprasangka sesuai dengan apa yang tampak dari mereka. Tidak mengapa berprasangka buruk terhadap orang yang tampak tanda-tanda keburukannya. Dalam riwayat yang dikeluarkan oleh At-Thabrani dalam Al-Awsath (1/189) dan Al-Baihaqi (10/129) dari hadis Anas, Nabi ﷺ bersabda:
“Waspadalah terhadap manusia dengan prasangka buruk.” - Pandangan Imam An-Nawawi:
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa maksudnya adalah peringatan agar tidak menetapkan tuduhan, berpegang teguh padanya, dan memantapkannya dalam hati. Sedangkan prasangka yang hanya terlintas sesaat tanpa menetap tidak dianggap sebagai dosa. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas apa yang terlintas di dalam jiwa mereka, selama mereka tidak mengucapkannya atau melakukannya.”
(HR. Bukhari [5269] dan Muslim [127]) - Pembagian Prasangka menurut Az-Zamakhsyari:
Az-Zamakhsyari membagi prasangka menjadi empat kategori, yang merupakan pembagian yang baik:- Diharamkan:
Berprasangka buruk kepada Allah Ta’ala, atau kepada setiap muslim yang tampak keadilannya. Jika seseorang dikenal amanah secara lahiriah, maka berprasangka buruk bahwa dia adalah orang yang rusak atau pengkhianat adalah haram. Sebaliknya, hal ini tidak berlaku bagi mereka yang dikenal suka melakukan hal-hal mencurigakan. - Wajib:
Berprasangka baik kepada Allah Ta’ala. - Sunnah:
Berprasangka baik kepada setiap muslim yang tampak keadilannya. - Mubah:
Berprasangka buruk kepada orang yang tampak tanda-tanda kefasikan dan ikut dalam perkara-perkara yang jelek.
- Diharamkan:
- Mengapa Prasangka adalah Sebohong-bohong Ucapan?
Karena kebohongan adalah menyelisihi kenyataan tanpa dasar bukti atau petunjuk yang benar.
(Dinukil dari kitab Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, hal.410)