أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ(
كان في أول فرض الصيام، يحرم على المسلمين في الليل بعد النوم الأكل والشرب والجماع، فحصلت المشقة لبعضهم، فخفف الله تعالى عنهم ذلك، وأباح في ليالي الصيام كلها الأكل والشرب والجماع، سواء نام أو لم ينم، لكونهم يختانون أنفسهم بترك بعض ما أمروا به.
{فتاب} الله {عليكم} بأن وسع لكم أمرا كان – لولا توسعته – موجبا للإثم {وعفا عنكم} ما سلف من التخون.
{فالآن} بعد هذه الرخصة والسعة من الله {باشروهن} وطأ وقبلة ولمسا وغير ذلك.
{وابتغوا ما كتب الله لكم} أي: انووا في مباشرتكم لزوجاتكم التقرب إلى الله تعالى والمقصود الأعظم من الوطء، وهو حصول الذرية وإعفاف فرجه وفرج زوجته، وحصول مقاصد النكاح.
ومما كتب الله لكم ليلة القدر، الموافقة لليالي صيام رمضان، فلا ينبغي لكم أن تشتغلوا بهذه اللذة عنها وتضيعوها، فاللذة مدركة، وليلة القدر إذا فاتت لم تدرك.
{وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر} هذا غاية للأكل والشرب والجماع، وفيه أنه إذا أكل ونحوه شاكا في طلوع الفجر فلا بأس عليه
“Telah dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.”
Ketika pertama kali diwajibkannya puasa, seorang muslim diharamkan pada malam harinya apabila ia telah tidur untuk makan, minum, jimak dengan istrinya. Oleh karenanya sebagian sahabat merasa berat akan hal tersebut, sehingga Allah meringankan untuk mereka perkara tersebut. Kemudian Allah membolehkan pada setiap malam di hari puasa untuk makan, minum, dan jimak. Sama saja apakah sebelumnya ia tidur atau tidak, karena keadaan jiwa mereka yang berat untuk meninggalkan sebagian dari yang telah Allah halalkan bagi mereka. “Maka Allah mengampuni atas kalian,” Yakni dengan melapangkan bagi kalian perkara yang seandainya bukan karena kelapangan dari-Nya niscaya kalian akan mendapatkan dosa. “Dan Allah memaafkan kalian,” Dari apa yang telah lalu dari hawa nafsu mereka.
“Maka sekarang,” Yakni setelah kemudahan dan kelapangan dari Allah ini. “Campurilah mereka para istri-istri kalian,” Berupa jimak, mencium, menyentuhnya dan yang lainnya.
“Dan carilah apa yang Allah telah tetapkan untuk kalian,” Yaitu niatkanlah ketika kalian mencampuri istri-istri kalian untuk mendekatkan diri kepada Allah dan niat yang paling agung ketika seseorang mendatangi istrinya adalah untuk mendapatkan keturunan dan juga untuk menjaga kehormatannya, kehormatan istrinya dan agar maksud dari pernikahan itu tercapai.
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar,” Ini adalah batas untuk bisa makan, minum, dan jimak. Dan apabila semisal ia makan atau yang selainnya dalam keadaan ragu apakah fajar telah terbit maka hal itu tidak mengapa.
Referensi: (Taisir al-Kalim Ar-Rahman Fi Tafsir al-Kalim al-Mannan) Halaman: 87
Ditulis oleh: Abdan Aswin (santri TDNI angkatan ke-2)