SIKAP RAKYAT TERHADAP PEMIMPIN MUSLIM

oleh -653 Dilihat
oleh

Pemerintah adalah lembaga atau sistem yang memiliki kekuasaan untuk mengatur, mengelola, dan menjalankan negara atau wilayah tertentu, termasuk membuat dan menegakkan hukum serta mengatur hubungan masyarakat.

Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mendengar dan taat terhadapnya selama bukan perkara yg melanggar syariat Islam. Allah subhanahu wa ta’ala  berfirman,

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ)

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan pemegang urusan (pemimpin) di antara kalian…” QS. An-Nisa: 59

Pemegang urusan (pemimpin) masuk padanya juga pemimpin agama  seperti ulama dan pemimpin daerah seperti keumumuman dalam ayat, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh As Sa’dy rahimahullah dalam kitab tafsirnya “Taisir Al-Karim Ar-Rahman” mengenai ayat di atas,

Kita diperintahkan untuk menaati para pemimpin, yaitu para penguasa, hakim, dan ulama. Sebab, kehidupan agama dan dunia masyarakat tidak akan berjalan dengan baik tanpa ketaatan kepada mereka, selama hal itu dilakukan karena ketaatan kepada Allah dan mengharapkan pahala dari-Nya.

Tetapi, ketaatan kepada mereka ada syaratnya, yaitu selama mereka tidak memerintahkan maksiat kepada Allah. Jika mereka memerintahkan sesuatu yang melanggar perintah Allah, maka tidak boleh ditaati. Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Sang Pencipta”.

Begitupula disebutkan dalam hadis tentang wajibnya mendengar dan taat terhadap pemimpin meskipun dia berasal dari keturunan budak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

(أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ ، وَالتِّرْمِذِيُّ، وقال: حديثٌ حسنٌ صحيح 

“Aku wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, dan mendengar serta taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian adalah dari keturunan seorang budak.”

Hadis ini menunjukan pentingnya taat kepada pemimpin selama ketaatan tersebut tidak keluar dari batasan-batasan syariat yaitu selama bukan dalam kemaksiatan. Wallahu a’lam bishawab.

Sumber:

  • Tafsir Assa’dy
  • Arba’un Annawawy

No More Posts Available.

No more pages to load.