Diperbolehkannya Sholat Nafilah Dalam Keadaan Duduk

oleh -398 Dilihat
oleh

صلاة النافلة يجوز أن تصلى قياما وقعودا؛ فلا يجب القيام فيها لثبوت أن النبي كان يصليها أحيانا جالسا من غير عذر.

Dan diperbolehkan pada shalat nafilah untuk dilaksanakan dalam keadaan berdiri dan duduk. Maka tidak diwajibkan berdiri padanya, dikarenakan telah tetap/shahih hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi terkadang melaksanakan shalat nafilah dalam keadaan duduk tanpa ada udzur.

(Dinukil dari kitab Al-Mulakhkhos Al-Fiqhi hal.64)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.