,

TATA CARA BERSUCI DARI BENDA NAJIS

oleh -212 Dilihat
oleh

 

  1. Apabila najis tersebut didapati di bumi (tanah/lantai) atau pada tempat tertentu.

Yang demikian ini cukup membersihkannya hanya dengan sekali cuci, niscaya akan hilang najis tersebut. Yaitu dengan menuangkan air tepat di atas najis tersebut 1x. Hal tersebut berdasarkan perintah Nabi untuk menuangkan air pada kencing seorang badui yang kencing di masjid.

 

  1. Apabila najis tersebut terdapat pada selain bumi (tanah/lantai).

Hal ini semisal bila najis tersebut mengenai baju atau suatu bejana, maka terdapat padanya beberapa hukum:

  1. Jilatan anjing pada sebuah bejana

Maka yang ini harus dicuci dengan 7x penyucian salah satunya menggunakan turab (debu/tanah). Hukum inipun berlaku apabila najis tersebut mengenai baju, tempat tidur, dll.

  1. Kotoran babi

Pendapat yang benar hukumnya sama seperti hukum najis yang lainnya, yaitu cukup membersihkannya dengan sekali cuci niscaya akan hilang najis tersebut, dan tidak dipersyaratkan 7x dalam penyuciannya.

  1. BAB, BAK, darah haid, dll

Adapun yang ini membersihkannya dengan air yang disertai dengan mengerik dan menggosoknya sampai hilang najis tersebut tanpa tersisa. Dan dalam penyuciannya cukup hanya dengan sekali cuci.

Adapun kencing bayi laki yang belum makan, cukup membersihkannya dengan percikan air. Berdasarkan sabda Nabi: ”(Dicuci sesuatu yang terkena najis) dari kencing anak perempuan, dan percikan dari kencing bayi laki-laki.”

 

[Al Fiqh Al Muyassar. Hal: 50-51]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.