LARANGAN MENGATAKAN ‘MAA SYA ALLAH WA SYI’TA’ (APA YANG ALLAH KEHENDAKI DAN YANG KAMU KEHENDAKI)

oleh -1249 Dilihat
oleh

‌‌باب: “قول “ما شاء الله وشئت”
عن قتيلة ” أن يهوديا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: إنكم تشركون. تقولون: ما شاء الله وشئت، وتقولون: والكعبة. فأمرهم النبي صلى الله عليه وسلم إذا أرادوا أن يحلفوا أن يقولوا: ورب الكعبة، وأن يقولوا: ما شاء الله ثم شئت “1. رواه النسائي وصححه.
Asy-Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullahu ta’ala mengatakan dalam ‘Kitabut Tauhid’, “Bab tentang ucapan (perkataan) ‘Maa sya Allah wa syi’ta’ (Apa saja yang Allah kehendaki dan yang kamu kehendaki), Dari Qutailah, ‘Bahwasanya ada seorang Yahudi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, ‘Sesungguhnya kalian melakukan kesyirikan; kalian mengatakan, ‘Maa sya Allah wa syi’ta’ dan mengatakan, ‘Wal Ka’bah’ (Demi Ka’bah). Kemudian Nabi pun memerintahkan mereka (para sahabat) apabila ingin bersumpah agar mengucapkan, ‘Wa Rabbil Ka’bah’ (Demi Rabbnya Ka’bah) dan ‘Maa sya Allah tsumma syi’ta (Apa yang Allah kehendaki “kemudian” apa yang kamu kehendaki).’” Diriwayatkan dan dihahihkan oleh An-Nasa’i.
Sumber : Kitabut Tauhid
Asy-Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu ta’ala mengatakan, “Penyelarasan bab ini dengan kitabut tauhid . . . . bahwasanya ucapan ‘Maa sya Allah wa syi’ta’ bisa termasuk dari syirik besar ataupun kecil. Karena apabila seseorang menyakini bahwa yang diathafkan (digandengkan/digabungkan kehendaknya dengan kehendak Allah dengan kata “dan”) sama dengan Allah maka itu adalah syirik besar. Dan jika berkeyakinan bahwa yang diathafkan di bawahnya namun ia telah melakukan kesyirikan dari segi lafadz (pengucapan) maka itu merupakan syirik kecil. Sebagian ‘ulama telah menyebutkan bahwa termasuk ketentuan global dari syirik kecil ialah seluruh ragam perantara yang menjadi jembatan kepada syirik besar maka itu adalah syirik kecil.”
Sumber: Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitabit Tauhid, jilid 2, hal. 228.
Asy-Syaikh Abdurrahman ibnu Hasan Alusy Syaikh rahimahullahu ta’ala mengatakan, “Dan ini menjelaskan bahwa larangan berbuat kesyirikan kepada Allah itu bersifat umum, tidak ada sesuatu pun yang pantas untuk dipersekutukan dengan Allah, tidak malaikat yang didekatkan dan tidak pula nabi yang diutus serta tidak juga Ka’bah yang itu merupakan baitullah di muka bumi ini.
Dan engkau lihat peristiwa-peristiwa yang terjadi pada manusia hari ini, seperti bersumpah dengan Ka’bah dan meminta kepadanya segala macam hal yang tidak ada satupun yang mampu (untuk mengabulkannya) kecuali hanya Allah, termasuk hal yang telah diketahui juga bahwa Ka’bah sama sekali tidak bisa memudorotkan dan memberikan manfaat. Hanya saja Allah mensyari’atkan kepada para hamba-Nya agar thawaf disekelilingnya, beribadah disisinya dan telah Allah jadikan Ka’bah sebagai kiblat umat ini.
Maka thawaf itu disekelilingnya adalah perkara yang disyariatkan sedangkan bersumpah dan berdo’a kepadanya dilarang, hendaknya bedakanlah wahai mukallaf (hamba yang dibebani syari’at) antara perkara-perkara yang disyari’atkan dengan yang dilarang walaupun yang menyelisihimu dari kalangan manusia yang mereka mirip seperti binatang ternak bahkan lebih sesat lagi jalannya.”
Sumber: Fathul Majiid syarh kitabut Tauhid, hal. 650

No More Posts Available.

No more pages to load.