Allah ta’ala berfirman,
(وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُواْ إِلَيْهَا)
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah Dia telah menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya.”
Imam Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan ayat ini, “Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan itu disyariatkan. Dan pernikahan itu merupakan bagian dari fitrah yang telah Allah ciptakan pada diri-diri manusia, agar terwujud ketenangan jiwa dan kasih sayang di antara pasangan.” [Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an]
Dan bagi sang wanita, diwajibkan adanya seorang wali untuk menikahkan dirinya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
(عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَليٍّ
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi.” (Muttafaqun Alaihi)
Imam Malik menegaskan bahwa hadis ini meneguhkan dua syarat pokok nikah menurut madzhabnya: keberadaan wali dan saksi.
Referensi:
- Al Qur’an Al Karim
- Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
- Al Muwatho’





