NIKAH ADALAH FITRAH MANUSIA

oleh -252 Dilihat
oleh

Allah ta’ala berfirman,

(وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُواْ إِلَيْهَا)

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah Dia telah menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya.”

Imam Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan ayat ini, “Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan itu disyariatkan. Dan pernikahan itu merupakan bagian dari fitrah yang telah Allah ciptakan pada diri-diri manusia, agar terwujud ketenangan jiwa dan kasih sayang di antara pasangan.” [Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an]

Dan bagi sang wanita, diwajibkan adanya seorang wali untuk menikahkan dirinya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

(عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَليٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi.” (Muttafaqun Alaihi)

Imam Malik menegaskan bahwa hadis ini meneguhkan dua syarat pokok nikah menurut madzhabnya: keberadaan wali dan saksi.

Referensi:

  • Al Qur’an Al Karim
  • Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
  • Al Muwatho’

No More Posts Available.

No more pages to load.